Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Sidang Helena Lim, PT Timah Bayar Sewa Smelter Lebih Mahal ke Perusahaan Harvey Moeis

Terungkap biaya sewa smelter yang dikeluarkan PT Timah Tbk untuk perusahaan yang diwakili Harvey Moeis lebih mahal.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terungkap di Sidang Helena Lim, PT Timah Bayar Sewa Smelter Lebih Mahal ke Perusahaan Harvey Moeis
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Crazy Rich Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap biaya sewa smelter yang dikeluarkan PT Timah Tbk untuk perusahaan yang diwakili Harvey Moeis yakni PT Refined Bangka Tin lebih mahal ketimbang harga sewa ke empat smelter lainnya.

Adapun hal itu disampaikan Staf Direktorat SDM PT Timah Tbk Eko Zuniarto Saputro saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Eko terkait pengetahuannya soal dokumen kerja sama penyewaan smelter yang dilakukan PT Timah.

"Saudara pernah membaca atau mendengar dokumen kerja sama smelter?" tanya Jaksa.

"Dokuemnnya saya tahu," jawab Eko.

Baca juga: Apa Pemicu Crazy Rich Helena Lim Sakit Leher, Tak Bisa Menoleh Saat Sidang, Benarkah karena Stres?

Kemudian Eko pun menerangkan bahwa dokumen itu berisi biaya penyewaan peralatan peleburan atau sewa peralatan processing pelogaman milik lima perusahaan smelter swasta.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui dalam perkara ini PT Timah menjalin kerja sama dengan lima smelter di antaranya PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan PT Venus Inti Perkasa.

Setelah itu Jaksa mendalami berapa biaya yang disepakati PT Timah untuk menyewa peralatan smelter milik perusahaan swasta tersebut.

Eko awalnya hanya mengetahui biaya penyewaan smelter yang dikeluarkan PT Timah untuk PT RBT.

Baca juga: 3 Karyawan PT Timah Bersaksi untuk Terdakwa Helena Lim & 3 Terdakwa Lainnya di Sidang Kasus Timah

"Dari RBT saya tahunya pak. Untuk RBT waktu itu sebanyak 2.000 USD per jam dengan kapasitas setengah ton per jam atau kalau di ekuivalensikan 4.000 USD per metrik ton," jelas Eko.

"Itu khusus RBT?" tanya Jaksa.

"Iya," jawab Eko.

Akan tetapi setelah dikulik lebih dalam oleh Jaksa soal biaya penyewaan smelter ke 4 perusahaan lainnya, akhirnya Eko ingat.

"Untuk 4 smelter lainnya?" tanya Jaksa.

"Ke empat yang lain tarifnya 3.700 USD per metrik ton," ujar Eko.

Kendati demikian ketika ditanya oleh Jaksa kenapa ada perbedaan harga terkait biaya penyewaan smelter tersebut, Eko mengaku tak mengetahuinya.

Dalam dakwaan terungkap awal mula suami Sandra Dewi, Harvey Moeis seret Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dalam pusaran kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 triliun.

Harvey Moeis diduga menampung uang pengamanan yang dikumpulkan dari sejumlah perusahaan swasta melalui perusahaan money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange.

"Terdakwa Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis," kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Harvey Moeis diketahui mengenal Helena Lim sejak 2018.

Harvey Moeis dan Helena Lim pertama kali bertemu di rumah jalan Gunawarman Nomor 31–33, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Perkenalan dimulai sejak Helena yang sudah mengenal Harvey Moeis sebelumnya diajak temannya bernama Arli dan diperkenalkan dengan beberapa pengusaha di antaranya Tamron alias Aon dan Harvey Moeis.

Dalam pertemuan tersebut Harvey Moeis mengetahui Helena merupakan pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange.

Usai pertemuan tersebut, akhirnya Harvey Moeis dan Helena sering berkomunikasi.

Hingga akhirnya Harvey Moeis meminta Helena untuk menerima uang dari perusahaan smelter swasta.

Selain itu, Harvey Moeis juga mengenalkan Anggreini yang merupakan istri dari Suparta dan Triyanti Retno Widyastuti alias Yanti kepada Helena.

Harvey Moeis pun kemudian membuat kesepakatan dengan para pemilik smelter swasta yang mengelola timah.

Ia lantas mengkoordinir biaya pengamanan tambang sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.

Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Menindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibuat Harvey Moeis dengan para pemilik smelter swasta, Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana tersebut.

Setoran duit tersebut diserahkan secara langsung kepada Harvey Moeis dan ada yang ditransfer melalui rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk Helena Lim.

"PT Quantum Skyline Exchange merupakan milik Helena, akan tetapi Helena menempatkan Kristiono sebagai direktur dan pemilik saham," kata jaksa membacakan dakwaan Harvey Moeis.

Jumlah uang terkait kegiatan kerja sama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk yang diterima terdakwa Harvey Moeis melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar USD30.000.000 (Tiga puluh juta dollar amerika) atau setara Rp420.000.000.000 (Empat ratus dua puluh miliar rupiah).

Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas