Sanksi Potong Gaji 20 Persen Berlaku 1 Oktober, Nurul Ghufron KPK Masih Terima Rp111 Juta Tiap Bulan
Sanksi pemotongan gaji sebesar 20% Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron baru mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
![Sanksi Potong Gaji 20 Persen Berlaku 1 Oktober, Nurul Ghufron KPK Masih Terima Rp111 Juta Tiap Bulan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putusan-sidang-etik-nurul-ghufron_20240906_185547.jpg)
Nah, berdasarkan nominal-nominal di atas, Nurul Ghufron akan menerima uang Rp 111.667.250 tiap bulannya setelah hukuman pemotongan gaji 20%.
Diberitakan sebelumnya, Nurul terbukti melanggar etik karena membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Putusan ini dibacakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Atas pelanggaran etik tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
Sebelumnya Nurul Ghufron mengaku pasrah menghadapi vonis Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," kata Ghufron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Baca juga: Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Vonis Etik Dewas KPK Setelah Gugatannya Ditolak PTUN
Diketahui pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK seiring telah ditolaknya gugatan Nurul Ghufron oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putusan PTUN itu dibacakan, Selasa (3/9/2024).
Majelis hakim diketuai Irvan Mawardi dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata hakim.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.