Kasus KKN Soeharto Dianggap Sudah Selesai Setelah Penghapusan Namanya dari TAP MPR RI
Jimly mengatakan penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR RI 11/1998 itu menandakan presiden kedua RI itu sudah tidak terbukti secara hukum telah KKN
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
"Kalau mengaitkan dengan korban, ya susah. Tapi yang semangatnya ini rekonsiliasi. Sudah lupakan, jangan dendam. Nah, jadi di bawah kepemimpinan Presiden baru, ada tiga aspek rekonsiliasi yang bisa diharap. Satu, rekonsiliasi sejarah. Jadi sejarah masa lalu, masa kini, masa depan," jelasnya.
Baca juga: Begini Reaksi Titiek Soeharto Disapa dan Disalami Prabowo Subianto: Selamat Ya, Dari Dapil Mana?
Adapun dokumen penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR 11/1998 diserahkan pimpinan MPR kepada kedua putri Soeharto. Mereka adalah Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soehato dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.
TAP MPR 11/1998 yang dimaksudkan berisikan tentang perintah untuk penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal tersebut tertuang dalam pasal 4 TAP MPR itu secara eksplisit nama Soeharto yang kini dihapus.
TAP MPR itu diteken oleh Ketua MPR RI Harmoko pada 13 November 1998 lalu. Aturan itu dikeluarkan untuk menjadi tuntutan agar para penyelenggara negara menjalankan tugas dan fungsinya bebas dari KKN dari swasta, konglomerat maupun mantan presiden sekalipun.
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia," bunyi pasal 4 dalam TAP MPR 11/1998 tersebut.