Tugas Negara di UEA Jadi Alasan Menag Yaqut Kembali Mangkir dari Rapat Haji Bersama Komisi VIII DPR
Juru Bicara Kemenag Sunanto (Cak Nanto) mengungkapkan apa yang menjadi alasan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mangkir dalam rapat evaluasi haji
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Hal ini lantaran ketidakjelasan info yang diterima oleh Komisi VIII DPR RI terkait keberadaan Yaqut.
Marwan pun mendapat info bahwa Yaqut tidak dapat tiket penerbangan pulang ke Indonesia, setelah melakukan kunjungan kerja ke Eropa.
"Kita agak kasihan kepada Kemenag kalau dimintai alasannya apa? Satu, tertulis melaksanakan tugas kenegaraan. Tapi tugas itu berubah-ubah," ujar Marwan.
"Kan kalau mereka yang menjelaskan itu kan malu juga. Sementara yang lain menyebutkan di dalam perbincangan, bukan surat, yang tadi surat, itu berada di Dubai, tidak dapat tiket," imbuhnya.
Baca juga: Kembali Mangkir saat DPR Bahas Pelaksanaan Haji 2024, Dimana Menag Yaqut Cholil Qoumas?
Bagi Komisi VIII DPR, kata Marwan, alasan apapun tidak menjadi pertimbangan karena tidak ada lagi waktu untuk membahas evaluasi haji.
Mengingat DPR RI periode 2019-2024 akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 30 September 2024.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Haji, Menteri Agama tidak dapat diwakilkan dalam rangka menyampaikan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji.
"Yang melaporkan itu menteri. Tidak ada alasan lain, umpamanya berhalangan begitu. Tidak ada tentang itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.