Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke Polda & Dewas KPK karena Bertemu Eko Darmanto, Alex Bingung Isu Lama Dimunculkan Lagi

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dilaporkan ke Polda & Dewas KPK karena Bertemu Eko Darmanto, Alex Bingung Isu Lama Dimunculkan Lagi
Kolase Tribunnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berbuntut panjang. Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena pertemuan itu. 

Alex menyampaikan alasan pertemuan tersebut, yakni Eko hendak melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja.

"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja," kata Alex.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.  (Kolase Tribunnews)

Polda Selidiki 

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024), menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian upaya menindak lanjuti dumas tersebut. 

Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Melakukan verifikasi, pembuatan telaah dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI)," ujar Ade.

Selanjutnya atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan surat perintah penyelidikan dan springas. Surat tersebut terbit pada 5 April 2024.

"Surat lalu diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Ade.

Forum Mahasiswa Datangi Kantor Dewas KPK

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Forum Mahasiswa Peduli Hukum mendatangi Kantor Dewas KPK, Jumat (27/9/2024) untuk melaporkan Alex. 

Forum Mahasiswa Peduli Hukum menyebut seharusnya Alex paham betul bahwa bertemu dengan pihak yang beperkara itu tidak boleh.

"Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya," ucap Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan.

Raja lalu mengungkit terkait pernyataan Alex bahwa saat ini orang tidak takut korupsi. Raja balik menyinggung koruptor bisa menemui pimpinan KPK.

"Alexander Marwata sendiri mengatakan dalam statement-nya bahwa saat ini orang tidak takut korupsi sehingga jangan berharap tinggi ke KPK. Kenapa koruptor tidak takut melakukan korupsi? Karena mereka bisa menemui pimpinan KPK dengan mudah," ujarnya.

Raja mendorong Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan kepada Alex. 

Apabila tidak dilakukan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas