Kompolnas Minta Polri Usut Tuntas Aksi Kelompok Pengganggu Diskusi di Kemang Jakarta Selatan
Menurutnya, aksi kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi, dan mengemukakan pendapat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengutuk aksi kekerasan yang ditunjukkan kelompok pengganggu disķusi di Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Menurutnya, aksi kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi, dan mengemukakan pendapat.
Baca juga: Motif Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang Didalami, Diduga Para Pelaku Menginap di Hotel
“Sangat mengejutkan setelah 26 tahun Reformasi, ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia. Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).
Kompolnas juga mendorong Bid Propam Polda Metro Jaya segera melakukan evaluasi terhadap upaya antisipasi Kepolisian yang ternyata gagal membendung tindakan kekerasan pengganggu disķusi.
“Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” imbuhnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Seminar di Kemang, Tiga Pelaku Masih Lidik
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas aksi pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).
Jajaran Polda Metro Jaya langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap para pelaku.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme dan anarkisme,” kata Brigjen Djati di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Pihak kepolisian pun melakukaninvestigasi secara internal terhadap para petugas polri yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
“Apakah di situ ada pelanggaran SOP atau tidak,” tuturnya.
Kejadian pembubaran diskusi bberawal dari aksi unjuk rasa kemarin siang dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang.
Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Diaspora dengan alasan tidak ada izin.
Dari situ, Djati menilai ada upaya untuk membelah persatuan dan kesatuan dan sebagainya.