Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 M Disita BPOM-Kemendag, Ini Dampak Kesehatannya yang Sering Ditemukan
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia dibanjiri kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang.
Sebagian besar berasal dari negara Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Beberapa merek yang banyak ditemukan di antaranya Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lain-lain.
Dalam penindakan dan intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024 yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dengan Satgas Kemendag mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp11,4 miliar.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan kosmetik impor ilegal yang diamankan berjumlah 415.035 pieces (970 item).
“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” papar Taruna Ikrar saat melakukan konferensi pers dengan awak media terkait temuan ini pada Senin (30/9/2024).
Ia mengatakan, peredaran kosmetik impor ilegal berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya.
Adapun bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik ilegal itu seperti merkuri, hidrokuinon maupun retinoid.
Hidrokuinon misalkan mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku.
Juga asam retinoid mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (bersifat teratogenik).
“Ada merkuri untuk pemutih, ini kan berbahaya,” ungkap Taruna.
Nantinya, hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan ini akan dilakukan pemusnahan sebagai langkah lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal.
Tidak hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal tersebut juga berpotensi merugikan pasar produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.