Mahasiswa Minta Pimpinan KPK Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Eko Darmanto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didesak diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata didesak harus segera diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Permintaan itu disampaikan sejumlah mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
"Kami sangat menyayangkan tindakan Alexander Marwata yang justru bertemu dengan pihak yang diduga sebagai pelaku korupsi, meski peraturan KPK secara tegas melarang adanya hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang terlibat perkara korupsi," kata Reza selaku koordinator aksi di depan gedung dwiwarna KPK.
Nama Eko Darmanto belakangan mencuat di media sosial karena gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Akibatnya, jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta dicopot oleh Ditjen Bea Cukai.
Kasus ini kian memanas ketika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Eko Darmanto, dengan harta kekayaan yang tidak wajar serta dugaan gratifikasi senilai Rp 37,7 miliar sejak tahun 2009.
Mahasiswa mengungkapkan kekhawatirannya terkait adanya konflik kepentingan yang melibatkan Alexander Marwata dalam penanganan kasus ini.
Keduanya diketahui sebagai alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan pertemuan yang dilakukan Marwata dengan Eko Darmanto dianggap mencederai nilai-nilai integritas yang dipegang oleh KPK.
Reza juga berharap berharap agar Polda Metro Jaya berani memanggil dan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang telah melakukan pertemuan dengan Eko Darmanto.
"Mengingat pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. Kami juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak-pihak yang melakukan koordinasi kepada Eko Darmanto demi tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jangan ada pihak-pihak yang melindungi pelaku korupsi di Negeri yang kita cintai ini," katanya.
Kemudian, ia pun mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 36 huruf a dan b juncto Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut mereka, Alex diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, serta Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka korupsi.
Baca juga: Dilaporkan ke Polda & Dewas KPK karena Bertemu Eko Darmanto, Alex Bingung Isu Lama Dimunculkan Lagi
"Mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memproses dan mengadili Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.