Pimpinan Baleg DPR RI Beber Alasan RUU PPRT Mandek Dibahas: Adanya Segelintir Kepentingan
Willy Aditya membeberkan latar belakang pihaknya belum juga membahas RUU PPRT di dalam satu masa periode.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya membeberkan latar belakang pihaknya belum juga membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di dalam satu masa periode.
Kekinian, RUU PPRT tersebut bahkan sudah diputuskan untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di periode 2024-2029.
Padahal, rencana pembahasan RUU PPRT itu sudah mulai masuk di DPR RI pada awal periode 2019-2024. Kata Willy salah satu kenapa RUU itu mandek dibahas karena adanya miskomunikasi di antara anggota legislatif.
"Ya dinamikanya tentu ada ya, teman-teman selama ini ngikutin, ya tentu kalau saya mengambil sebuah pembelajaran dari proses yang terkatung-katung ini banyaknya miskomunikasi, ada persepsi yang kurang pas dari proses ini," kata Willy saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Dirinya lantas membandingkan RUU PPRT dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang pembahasannya lebih cepat.
Menurut dia, pembahasan antara TPKS dan PPRT adalah dua fokus yang berbeda, cakupan terhadap persoalan PPRT menurut dia lebih luas dibandingkan dengan TPKS.
"Jadi itu mungkin yang membedakan dengan TPKS, TPKS kenapa bisa lebih cepat karena persepsinya sexual harrasment, begini, Kalau PPRT ini kan sperti fenomena gunung es, lebih banyak, dia kan ada di ruang domestik, itu lah sejatinya yang harus kita bela, tentu kita berharap bonggol besarnya selain kita persepsikan, transformasi kan," beber dia.
Willy lantas menyebut, kalau di dalam lingkup kerja anggota DPR RI memang wajar suatu RUU mendapatkan respons yang beragam dari setiap fraksi ataupun anggota.
Kata dia, hal itu didasarkan seperti apa kepentingan atas adanya pembahasan RUU tersebut.
"Jadi jangan menganggap DPR ruang bebas nilai, jangan, ada juga anggota DPR seperti saya dan kawan-kawan yang berjuang mati-matian ini disahkan," kata dia.
"Jadi bukan institusinya, tapi kepompok kepentingan di dalamnya, perspektifnya harus berbeda dong, bukan DPR sebagai sebuah unity, tapi DPR sebagai sebuah ruang yang kemudian di dalamnya ada yang berjuang, bertahan, ada yang diam," tandas Willy.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) menyepakati pembahasan Rencangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mulai dibahas di DPR RI periode 2024-2029.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.