Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Didu hingga Jimly Asshiddiqie Kecam Pembubaran Diskusi di Kemang: Jangan Tunduk Aksi Premanisme

Barisan Pro Demokrasi yang beranggotakan Said Didu hingga Jimly Asshidiqie mengecam aksi pembubaran diskusi di Kemang.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Said Didu hingga Jimly Asshiddiqie Kecam Pembubaran Diskusi di Kemang: Jangan Tunduk Aksi Premanisme
Istimewa
Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu pagi (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang langsung membubarkan kegiatan tersebut. Sekelompok orang tersebut mengenakan masker dan merangsek masuk ke dalam acara. Barisan Pro Demokrasi yang beranggotakan Said Didu hingga Jimly Asshidiqie mengecam aksi pembubaran diskusi di Kemang. 

"Setelah kejadian itu, petugas kami yang ada di depan baru menuju ke gedung belakang yang ada di sekitar jaraknya itu antara 100 meter dari depan ke belakang."

"Pada saat itu baru selesai kegiatan massa itu yang melakukan pencabutan dan perusakan dan pembubaran itu keluar. Itu kronologi kejadiannya," jelas Djati.

2 Orang Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pihaknya telah mengamankan lima orang buntut insiden tersebut.

Dari kelima orang tersebut, Ade Ary mengungkapkan sudah ada dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, liam orang sudah diamankan. Dua diantaranya suda ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2024).

Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menuturkan dua tersangka yang sudah ditetapkan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," ujar Wira.

Akibat perbuatannya, tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP.

Sedangkan, tersangka penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas