BAN-PT Bongkar Alasan Turunkan Akreditasi ULM Banjarmasin, Salah Satunya Skandal 11 Profesor
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurunkan akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dari A menjadi C.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurunkan akreditasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin dari A menjadi C.
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Ari Purbayanto, mengungkapkan penurunan akreditasi ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengawasan atau surveilans.
Surveilans ini, kata Ari, dilakukan karena ada indikasi penurunan mutu dari ULM.
Penurunan mutu tersebut dapat dipantau melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
"Jadi kalau data di PDdikti merah kemudian tidak pernah di-update itu kan ada indikasi penurunan. Termasuk juga mungkin dosennya tidak memadai, mahasiswanya juga itu. PDDikti bisa diakses siapapun bisa melihat," ujar Ari kepada Tribunnews.com, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, Ari mengatakan surveilans dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait masalah di kampus, seperti kasus pembelajaran, pelaksanaan tridharma, pengabdian masyarakat, dan tata kelola kampus.
Dalam kasus ULM, Ari mengatakan terdapat masalah pelanggaran etika oleh 11 profesor hukum.
Baca juga: Enam Perguruan Tinggi Islam Negeri Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT
"Kemudian tentu kasus di Universitas Lambung Mangkurat, yaitu sudah kasusnya jelas terbukti 11 profesor hukum sudah dicabut SK-nya Karena melakukan pelanggaran etika. Dan konon kabarnya juga sudah ada beritanya menyusul 20 guru besar dari berbagai fakultas Juga melakukan pelanggaran etika," kata Ari.
"Dan mungkin juga mengabaikan hal-hal yang sepatutnya, sesuai asas dan aturan harus dijalani dengan baik. Apalagi perguruan tinggi harus menjunjung kejujuran, integritas, etika, moral, akademik dan lain-lain," tambah Ari.
Dalam proses menjaga akreditasi, Ari mengatakan sebuah perguruan tinggi harus melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
ULM, kata Ari, tidak mampu menunjukkan bukti bahwa pihaknya melakukan SPMI.
"Dan ternyata memang mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa penjaminan mutu itu tidak berjalan dengan baik, karena ternyata proses pengusulan profesor yang dilakukan itu tidak ada SOP-nya, tidak ada kriteria yang diacu," tutur Ari.
ULM bahkan terakhir melakukan audit internal pada Fakultas Hukum pada 2019, yakni sebelum pandemi Covid-19.
Baca juga: Unggul dalam Kualitas Pendidikan, UPH Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT
"Bahkan audit mutu internal di Fakultas Hukum itu terakhir dilaksanakan 2019 sebelum Covid-19. Setelah covid-19 tidak ada lagi audit mutu internal, berarti kan SPMI tidak berjalan Padahal itu syarat perlu, dia terakreditasi unggul maupun baik sekali," ungkapnya.
Selain itu, Ari mengungkapkan ULM tidak memiliki unit yang menangani publikasi karya ilmiah dosen.
Dalam proses pengusulan sebuah karya ilmiah, Ari mengatakan ULM tidak mampu menunjukan bukti telah menerapkan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP).
Setelah itu BAN-PT memberikan waktu satu bulan ULM untuk mencari bukti-bukti yang ada.
"Setelah satu bulan mereka hadir ke kantor BAN-PT memberikan dokumen Dan dokumen memang yang diberikan kepada kami ternyata dokumen baru semua. Dokumen terkait dengan pembentukan tim dan SOP untuk pengusulan profesor dan lain-lain Itu dokumen-dokumen baru semua yang ditandatangani di 2024. Termasuk pembentukan unit-unit publikasi baru dibentuk," kata Ari.
Ari menilai hal ini mengindikasikan bahwa ULM tidak memiliki SOP dalam proses seleksi guru besar.
Dalam mengeluarkan calon profesor, Ari mengatakan ULM tidak melakukan proses penjaminan mutu.
"Jadi karena itu BAN-PT memutuskan di dalam pleno, karena tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi A yang selama ini dipegang. Maka kita turunkan peringkatnya menjadi akreditasi terendah baik. Semestinya memang, ya itu yang kita lakukan itu adalah putusan yang terbaik," pungkas Ari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.