Bantah Replik JPU, Gazalba Saleh Bacakan Duplik Berjudul Dalih Loncat Katak ala Penuntut Umum KPK
Hakim Agung nonaktif itu menyebutkan duplik pribadi yang ia bacakan berjudul dalih loncat katak ala penuntut umum pemberantasan korupsi.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara gratifikasi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Adapun pada persidangan kali ini, Selasa (1/10/2024) beragendakan pembacaan duplik terdakwa Gazalba Saleh atau bantahan terhadap replik dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Baca juga: Jaksa KPK Tolak Pledoi Gazalba Saleh Soal Tuntutan 15 Tahun dalam Kasus Gratifikasi
Di persidangan terdakwa Hakim Agung nonaktif itu menyebutkan duplik pribadi yang ia bacakan berjudul dalih loncat katak ala penuntut umum pemberantasan korupsi.
“Sidang atas nama Gazalba Saleh terbuka untuk umum. Silahkan terdakwa masuk ke persidangan. Sehat hari ini,” kata hakim ketua Fahzal Hendri di persidangan.
Kemudian Gazalba Saleh mengaku kondisinya saat ini dalam keadaan sehat.
“Sehat,” jawab terdakwa Gazalba Saleh.
Baca juga: Pembelaan Hakim Agung Gazalba Saleh usai Dituntut 15 Tahun Penjara: Penuh Kebencian dan Membabi buta
“Sesuai dengan jadwal persidangan yang lalu. Hari ini adalah kesempatan terakhir bagi saudara bagi terdakwa dan juga penasihat hukum untuk membacakan duplik tanggapan replik yang sudah dibacakan oleh penuntut umum pada persidangan yang lalu,” kata hakim ketua Fahzal Hendri.
Hakim Agung nonaktif itu lalu membacakan duplik pribadinya. “Duplik pribadi ini saya beri judul dalih loncat katak ala penuntut umum pemberantasan korupsi,” kata Gazalba Saleh di persidangan.
Sementara itu pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK tolak pledoi terdakwa hakim Agung non aktif Gazalba Saleh dan kuasa hukumnya terkait tuntutan pidana penjara 15 tahun pada kasus gratifikasi.
Adapun hal itu disampaikan Jaksa KPK pada persidangan beragendakan replik atas pledoi hakim Agung non aktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
“Jawaban terhadap pledoi pribadi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim Yang Mulia dengan memperhatikan pokok-pokok pembelaan terdakwa penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan atau pledoi pribadi terdakwa dengan alasan sebagai berikut,” kata jaksa KPK di persidangan.
Jaksa KPK melanjutkan dalam pledoi pribadi terdakwa mempertanyakan terkait tuntutan 15 tahun penjara apakah penuntut umum telah memiliki standar acuan gratifikasi. Jika tidak ada, maka penutup umum telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan, suka-suka, penuh kebencian dan membabi buta.
“Jawaban penuntut umum sebagai seorang Hakim Agung, seorang terdakwa harusnya paham bahwa setiap perkara punya karakteristiknya masing-masing dan tidak bisa disamaratakan dari angka-angka semata. Tanpa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan serta para yang terukur berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan,” lanjut jaksa KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.