Saksi Ungkap Tak Ada Kelebihan Bayar Dalam Transaksi Jual Beli Emas Crazy Rich Budi Said di PT Antam
Manager Finance Logam Mulia PT Antam Tbk Muhammad Furqon menyebut tidak ada kelebihan bayar terkait pembelian emas yang dilakukan terdakwa Budi Said.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Dari pembelian pertama, perbuatan Budi Said bersama pihak broker dan BELM Surabaya disebut merugikan negara hingga Rp 92.257.257.820 (sembilan puluh dua miliar lebih).
Kemudian dari pembelian kedua, negara disebut-sebut telah merugi hingga Rp 1.073.786.839.584 (satu triliun lebih).
Budi Said dalam perkara ini dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.