Seleksi PPPK Kabupaten Sragen 2024 Dibuka, Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis
Seleksi PPPK Kabupaten Sragen 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Berikut ini syarat pendaftaran jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, teknis.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
- paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
- paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
- Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
- Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
- Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit eselon II.
- eks THK-II;
- pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
- pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
- Komite Farmasi Nasional (KFN) untuk jabatan apoteker;
- Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang untuk Tenaga Kesehatan lainnya.
Syarat PPPK Tenaga Teknis
- Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Teknis Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
- eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
- tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Sragen.
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) terdiri atas:
- Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
- Kebutuhan jabatan teknis dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan syarat sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerjanya sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun.
- Pengalaman sebagaimana angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja.
- Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
- Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:
Berita Rekomendasi
- eks THK-II;
- pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
- pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
- Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah ketentuan angka 9 diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 9.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)