Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi PPPK Kabupaten Sragen 2024 Dibuka, Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis

Seleksi PPPK Kabupaten Sragen 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Berikut ini syarat pendaftaran jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, teknis.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Seleksi PPPK Kabupaten Sragen 2024 Dibuka, Cek Syarat Guru, Tenaga Kesehatan, Teknis
sragenkab.go.id
Seleksi PPPK Kabupaten Sragen 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024. 

  • paling singkat 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
  • paling singkat 3 tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda. 
  • Masa kerja sebagaimana angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

    • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
    • Direktur Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
    • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit eselon II.
  • Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
  • Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

    • eks THK-II;
    • pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
    • pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.
  • Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah ketentuan angka 9 diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 9.
  • Bagi tenaga kesehatan yang melamar pada jenis jabatan kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran. STR dikeluarkan oleh:

    • Komite Farmasi Nasional (KFN) untuk jabatan apoteker;
    • Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) atau Lembaga/Instansi yang berwenang untuk Tenaga Kesehatan lainnya.
  • Syarat PPPK Tenaga Teknis

    1. Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Teknis Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:

      • eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
      • tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
    2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Sragen.
    3. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) terdiri atas:

      • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Sragen;
      • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah Kabupaten Sragen paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus pada 31 Desember 2024.
    4. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
    5. Kebutuhan jabatan teknis dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan syarat sebagai berikut:

      • melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
    6. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerjanya sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 tahun.
    7. Pengalaman sebagaimana angka 6 dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja.
    8. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
    9. Penentuan pelamar yang lulus seleksi diberlakukan secara berurutan bagi:

      Berita Rekomendasi

      • eks THK-II;
      • pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
      • pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
    10. Dalam hal masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi setelah ketentuan angka 9 diberlakukan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 9.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    Dapatkan Berita Pilihan
    di WhatsApp Anda
    Baca WhatsApp Tribunnews
    Tribunnews
    Ikuti kami di
    © 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    Atas