Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas: Beberapa Petahana Tinggal di Mess hingga Berniat Ngontrak

Bupati Lombok Barat periode 2016‐2023 itu menyebut, nantinya ia akan memboyong keluarganya di Nusa Tenggara Barat ke Jakarta.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas: Beberapa Petahana Tinggal di Mess hingga Berniat Ngontrak
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Slamet Riyadi, ditemui di gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas sepanjang mereka bertugas sebagai wakil rakyat.

Sebagai penggantinya, sebanyak 580 anggota DPR terpilih, yang baru dilantik pada Selasa (1/10/2024) itu akan mendapatkan uang tunjangan perumahan.

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024, yang menegaskan bahwa anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Poin kedua surat edaran tersebut menyatakan, bahwa pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik.

Sehingga, dengan diberikan Tunjangan Perumahan tersebut, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, itu diterbitkan sebagai pengumuman dari hasil keputusan rapat pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI, pada 24 September 2024.

Baca juga: Intip Mobil Mewah Anggota Baru DPR di Senayan: Rubicon, Mercy hingga Ionic 6, Geng Artis Bawa Ini

Berita Rekomendasi

Dengan adanya surat edaran tersebut, anggota DPR RI periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali harus menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan.

Kebijakan Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut mendapat respons yang berbeda-beda dari sejumlah anggota dewan. Misalnya, anggota DPR terpilih fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dewi Coryati, mengaku tidak masalah dengan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan.

Alasannya, kata Dewi, sebagai petahana empat periode, ia memiliki rumah pribadi di bilangan Palmerah, Jakarta Barat. Meskipun pada periode-periode sebelumnya ia mendapatkan hak rumah dinas DPR, namun ia lebih memilih tinggal di rumah pribadinya.

Saat ini, anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bengkulu itu menyebut, rumah dinasnya di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sudah dalam kondisi kosong. Hal tersebut menindaklanjuti instruksi surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR RI.

"Kan udah kosong (rumah dinas). Kan harus dikosongkan sebelum tanggal 30 September (2024). Ya kan saya petahana. Saya juga punya," ucap Dewi kepada Tribun Network, Kamis (3/10/2024).

Baca juga: Profil Rusdi Kirana, Bos Lion Air yang Pilih Pensiun dan Fokus di Parlemen, Kini Jadi Pimpinan MPR

Respons serupa juga disampaikan anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Fauzan Khalid, yang tidak risau akibat tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Katanya, banyak kediaman temannya di Jakarta yang bisa menerimanya untuk menginap sementara.

Bupati Lombok Barat periode 2016‐2023 itu menyebut, nantinya ia akan memboyong keluarganya di Nusa Tenggara Barat ke Jakarta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas