Hakim PN Jakarta Pusat Dukung Rencana Aksi Cuti pada 7-10 Oktober 2024
Rencana aksi cuti massal ini digelar untuk menuntut peningkatan tunjangan serta gaji para hakim yang sejak 12 tahun tak mengalami kenaikan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dukunganya terkait rencana cuti massal yang akan dilakukan oleh ribuan hakim pada 7 hingga 10 Oktober 2024 mendatang.
Sebagai informasi rencana aksi cuti massal ini digelar untuk menuntut peningkatan tunjangan serta gaji para hakim yang sejak 12 tahun tak mengalami kenaikan.
Baca juga: Ini Alasan Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia
"Pada prinsipnya kami mendukung aksi rekan-rekan hakim yang akan melaksanakan cuti bersama," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2024).
Kendati demikian untuk para hakim di internal PN Jakarta Pusat, Atjo belum bisa memastikan apakah nantinya akan turut melaksanakan cuti bersama tersebut.
Pasalnya kata dia sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Ketua PN Jakarta Pusat Rudi Suparmono apakah akan terlibat langsung atau tidak.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Gratifikasi 15 Oktober 2024
"Karena disisi lain sudah banyak sidang yang teragenda dan mendesak karena masa tahanan segera berakhir. Kemudian sidang perdata khusus niaga punya batasan waktu yang ditentukan Undang-Undang," jelasnya.
Hanya saja dirinya memastikan akan mendukung penuh upaya yang hendak dilakukan oleh para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan para pengadil tersebut.
"Tapi sekali lagi, hakim-hakim Jakarta Pusat mendukung perjuangan rekan-rekan hakim," pungkasnya.
Sebelumnya, persiapan rencana aksi cuti massal hakim pengadilan yang akan dilakukan pada 7 hingga 10 Oktober 2024 mendatang terus dilakukan.
Kekinian bakal ada 1.326 hakim yang cuti massal menuntut perbaikan kesejahteraan.
"Jumlah partisipan yang terus bertambah hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 diantaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim," kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Fauzan, ada tiga skema aksi cuti bersama para pengadil di meja hijau.
Pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas.
Berikutnya bagi para hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.
Ketiga bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.
"Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," kata Fauzan.
Baca juga: Ini Alasan Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia
Fauzan menyebut ada empat isu krusial perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.
Pertama mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012.
Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.
Selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim yang dianggap menjadi Sebuah undang-undang yang akan menjamin
kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.
Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim. Hakim yang menjalankan tugas negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan agar dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau ancaman.
"Terakhir pengesahan RUU Contempt of Court. Sebuah upaya untuk menjaga kewibawaan peradilan dan memberikan perlindungan terhadap proses peradilan dari segala bentuk intervensi dan penghinaan," kata Fauzan.