Kejagung Pamerkan Uang Kas Sitaan Rp 372 Miliar, Sebagian Mata Uang Asing
Kejaksaan Agung pamerkan uang tunai yang disita oleh tim penyidik sejumlah Rp372 miliar terkait kasus pencucian uang Duta Palma Group.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Whiesa Daniswara
Adapun tim penyidik juga menemukan uang 12 juta dolar singapura, kemudian 700 ribu dolar AS, dan 2.000 yen di kantor PT Asset Pacific.
Sehingga bila ditotal keseluruhan pada dua lokasi penggeledahan tersebut angkanya mencapai Rp372 miliar.
“Terhadap uang yang ditemukan dalam penggeledahan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara,” ujar Abdul Qohar.
Dia menegaskan uang yang disita tersebut adalah hasil tindak pidana sebagaimana disangkakan.
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific berkaitan kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit.
Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.