Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuk Gaji Bulanan, Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI Tak Wajib Dibelikan Rumah

Sekjen DPR menyebut uang tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak diwajibkan untuk membeli rumah.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Masuk Gaji Bulanan, Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI Tak Wajib Dibelikan Rumah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI Ketua DPR RI periode 2024-2029 Puan Maharani beraana Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustofa saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan, sejatinya uang tunjangan perumahan untuk Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak diwajibkan untuk membeli rumah.

Menurutnya, uang tunjangan itu akan masuk ke dalam rekening anggota DPR RI tiap bulannya.

"Itu terserah (gak harus untuk beli rumah), pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti tunjangan bulanan," kata Iskandar saat dihubungi awak media, Kamis (3/10/2024).

Kata Iskandar, nantinya uang tunjangan itu bebas digunakan untuk apapun oleh Anggota DPR RI.

Pasalnya, jika nantinya sudah ditetapkan dan diberikan kepada anggota DPR RI maka hal itu sudah menjadi hak dari yang bersangkutan.

"Mau sewa, mau beli (rumah), dia (anggota DPR) punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing," tutur dia.

BERITA REKOMENDASI

Meski begitu, Iskandar belum dapat memastikan berapa besaran uang tunjangan untuk perumahan tersebut.

Dirinya hanya memastikan kalau tunjangan itu akan mengukur harga sewa rumah tiga kamar di wilayah Senayan, Semanggi, atau Kebayoran Baru.

"Nah, itu masuk dalam komponen gaji ya yang perumahan. Tapi, untuk besarannya (tunjangan) itu memang masih dikonsultasikan, karena kami terus masih men-survey besaran harga-harga di seputaran Senayan sampai Semanggi dan arah Kebayoran itu, untuk rumah atau hunian tiga kamar itu, itu kan harganya sangat variatif dan fluktuatif," beber dia.

Sementara, untuk ketetapan dari aturan tunjangan perumahan itu baru akan berlaku setelah nantinya sudah ada kesepakatan terkait dengan harga rumah yang dijadikan rujukan.

"Jadi kami harus pastikan dulu, nanti kalau sudah firm barulah kami sampaikan. Tapi intinya, untuk periode ini semuanya sudah kita tarik, mulai dengan 30 September," tandas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan, sejatinya perubahan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan perumahan untuk Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan lebih bermanfaat.

Pasalnya kata Indra, rumah dinas yang selama ini ada dinilai sudah tua dan membutuhkan biaya perawatan yang tidak menentu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas