Masuk Gaji Bulanan, Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI Tak Wajib Dibelikan Rumah
Sekjen DPR menyebut uang tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak diwajibkan untuk membeli rumah.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Tak hanya itu, kata Indra, tidak jarang para Anggota DPR RI sudah memiliki rumah sendiri.
"Bahwa anggota dewan itu kan juga ada sebagian yang seputar Jabodetabek mungkin sudah punya rumah, sehingga kalau dikasih dalam bentuk tunjangan itu akan lebih bermanfaat," kata Indra saat dihubungi awak media, Kamis (3/10/2024).
"Jadi kan rumah di Kalibata itu sudah tua sekali, ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. nanti ada yang patah balok kiri kanan," sambungnya.
Lebih jauh, Indra juga menyatakan, sejatinya pemberian tunjangan perumahan itu untuk menghindari fitnah terhadap anggota DPR RI.
Dia mengungkap, banyak fitnah yang terjadi menimpa anggota DPR RI sehingga menimbulkan masalah.
"Belum lagi ntar insinuatif, fitnah ini itu bahwa ini ngarang-ngarang segala macam, waduh banyak banget masalah ya nanti," ujar dia.
Kendati saat ditanyakan soal besaran tunjangan yang diterima oleh wakil rakyat tersebut, Indra belum dapat memastikan.
Menurutnya, untuk jumlahnya masih dalam pembahasan dan dilihat untuk perolehan harga sewa untuk di kawasan Senayan, Semanggi hingga Kebayoran Baru.
Baca juga: Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan, Segini Harga Sewa Rumah dan Apartemen di Sekitaran Senayan
"Jadi bukan soal nyari yang nilai yang paling rendah atau yang paling tinggi, tapi yang paling logis untuk sewa rumah di seputar tadi, di seputar Senayan, di seputar Semanggi, Kebayoran Baru, itu untuk 3 kamar berarti itu berapa," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.