Terungkap Smelter Swasta di Kasus Korupsi Timah Tukar Duit di Money Changer Sebanyak 136 Kali
Kepala Cabang PT Dollarindo, Chandra menyebut perusahaanya sempat melayani penukaran uang sebanyak 136 transaksi yang dilakukan oleh smelter swasta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Whiesa Daniswara
Dari dua transaksi itu tim hukum menyebut ada sekitar 136 transaksi dengan total nilai Rp 80 miliar yang di mana hal itu dilakukan oleh Imelda.
"Berarti kalau saya catat disini sekitar 136 transaksi ya?" tanya Tim kuasa hukum.
"Saya gak hitung detailnya Pak," jawab Chandra.
"Iya ini kurang lebih kalau saya catat hampir kurang lebih Rp 80 miliar dari Bu Imelda ya?" tanya Tim hukum memastikan.
"Ya lumayan," pungkas Chandra.
Baca juga: Sidang Korupsi Timah, Dirops PT Timah Ungkap Program Sewa Smelter Diinisiasi Mochtar Riza Pahlevi
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.