Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjangan Perumahan yang Akan Diterima Anggota DPR Ditentukan Harga Sewa di Daerah Senayan-Semanggi

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, para Anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tunjangan Perumahan yang Akan Diterima Anggota DPR Ditentukan Harga Sewa di Daerah Senayan-Semanggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 serta menetapkan empat Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 yang ditetapkan lainnya adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, para Anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan.

Sebagai gantinya, para anggota dewan bakal mendapatkan uang tunjangan perumahan setiap bulannya.

Lalu berapa jumlah uang yang akan diterima untuk Anggota DPR mengontrak rumah?

Indra mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan besaran tunjangan yang diterima oleh wakil rakyat tersebut.

Menurutnya, untuk jumlahnya masih dalam pembahasan dan dilihat untuk perolehan harga sewa untuk di kawasan Senayan, Semanggi hingga Kebayoran Baru.

"Jadi bukan soal nyari yang nilai yang paling rendah atau yang paling tinggi, tapi yang paling logis untuk sewa rumah di seputar tadi, di seputar Senayan, di seputar Semanggi, Kebayoran Baru, itu untuk 3 kamar berarti itu berapa," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2024).

Untuk diketahui, ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.

Berita Rekomendasi

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar, dikutip Kamis (3/10/2024).

Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.

Adapun, pelantikan terhadap 580 anggota DPR periode 2024-2029 sudah dilakukan sejak Selasa 1 Oktober lalu.

"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulisnya.

Dengan begitu, maka aturannya untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

Saat dihubungi terpisah, Indra menyatakan, besaran uang atau tunjangan untuk perumahan itu belum ditetapkan.

Pasalnya, masih dilakukan penyesuaian harga sewa rumah yang setara dengan perumahan di sekitaran Senayan, Jakarta Selatan.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemkeu dan Setneg. Besaran nya masih di konsultasikan, mengingat sewa rumah seputar Senayan sangat fluktuatif," kata Indra.

Ketentuan pergantian aturan masalah perumahan itu berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

Baca juga: Fasilitas Rumah Jabatan untuk Anggota DPR Bakal Diganti Tunjangan Seharga Rumah di Kawasan Senayan

Gaji dan Tunjangan Setiap Anggota DPR

Gaji dan tunjangan Anggota DPR RI kerap disorot oleh publik.

Apalagi jika kinerja Anggota DPR RI dipertanyakan.

Seperti diketahui ada tiga tugas dan fungsi utama DPR RI sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Yakni fungsi legislasi membuat aturan perundang-undangan, kemudian membahas dan memutuskan anggaran negara serta  pengawasan terhadap eksekutif pemerintahan.

Nah, aturan mengenai gaji pokok anggota DPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 per bulan.

Namun berbeda dengan gaji pokok  wakil ketua DPR dan ketua DPR.

Yakni gaji wakil ketua DPR  Rp 4.620.000 sebulan.

Sedangkan ketua DPR menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 sebulan.

Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.

Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa tunjangan terbagi atas dua jenis yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjangan melekat terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami Rp 420.000

- Tunjangan anak Rp 168.000

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

 Tunjangan lain terdiri dari:

- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

- Asisten anggota Rp 2.250.000

Jika semua komponen di atas dijumlahkan maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya.

Baca juga: Putra Menkumham Supratman Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR RI, Abcandra: Hadiah Terindah Seumur Hidup

Total Anggaran Negara untuk Gaji Anggota DPR

Jika setiap anggota DPR memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp 54.051.903 maka total anggaran negara yang dikeluarkan untuk membayar gaji dan tunjangan sebanyak 580 anggota DPR adalah sebesar Rp 31.350.103.740 per bulan.  (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas