Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Anggota DPR Kini Sibuk Cari Kontrakan di Sekitaran Senayan

Anggota DPR periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas sebagai gantinya dapat uang tunjangan perumahan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Anggota DPR Kini Sibuk Cari Kontrakan di Sekitaran Senayan
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi saat menghadiri acara pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR periode 2019-2024 di kompleks parlemen DPR/MPR, Senayan, Selasa (1/10/2019). Agenda pokok hari ini adalah pelantikan atau pengambilan sumpah/janji yang dimulai dari seluruh anggota DPR, DPD, dan MPR yang akan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbeda dengan anggota dewan periode sebelumnya, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas sepanjang mereka bertugas sebagai wakil rakyat. 

Sebagai penggantinya, sebanyak 580 anggota DPR terpilih yang baru dilantik pada Selasa (1/10) itu akan mendapatkan uang tunjangan perumahan.

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024, yang menegaskan bahwa anggota DPR RI Periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Poin kedua surat edaran tersebut menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik.

Sehingga, dengan diberikan Tunjangan Perumahan tersebut, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar,
itu diterbitkan sebagai pengumuman dari hasil keputusan rapat pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi-fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI, pada tanggal 24 September 2024.

Dengan adanya surat edaran tersebut, anggota DPR RI Periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali harus menyerahkan Rumah Jabatan Anggota DPR RI paling lambat tanggal 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan dengan dilengkapi daftar barang inventaris rumah jabatan.

Berita Rekomendasi

Kebijakan Sekretariat Jenderal DPR RI tersebut mendapat respons berbeda-beda dari sejumlah anggota dewan. 

Misalnya, anggota DPR terpilih fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dewi Coryati, mengaku tidak masalah dengan penggantian rumah dinas menjadi tunjangan perumahan. Alasannya, kata Dewi, sebagai petahana empat periode, ia memiliki rumah pribadi di bilangan Palmerah, Jakarta Barat. 

Meskipun pada periode-periode sebelumnya ia mendapatkan hak rumah dinas DPR, namun ia lebih memilih tinggal di rumah pribadinya.

Baca juga: Anggota DPR Ini Paling Awet, Nyaris 25 Tahun Duduk di Senayan, 10 Kali Lapor Harta Kekayaan

Saat ini, anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bengkulu itu menyebut, rumah dinasnya di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, sudah dalam kondisi kosong. 

Hal tersebut menindaklanjuti instruksi surat edaran dari Sekretariat Jenderal DPR RI. 

"Kan sudah kosong (rumah dinas). Kan harus dikosongkan sebelum tanggal 30 September (2024). Ya kan saya petahana. Saya juga punya," ucap Dewi kepada Tribun Network, Kamis (3/10).

Respons serupa juga disampaikan anggota DPR RI dari fraksi NasDem, Fauzan Khalid, yang tidak risau karena tak mendapatkan fasilitas rumah dinas

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas