Berapa Besar Tunjangan Perumahan untuk Legislator? Ini Kata Sekjen DPR
Meski begitu kata Indra, besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI itu dimungkinkan akan lebih besar.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, sejatinya besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI periode 2024-2029 akan mengacu pada nilai tunjangan perumahan di untuk beberapa anggota DPRD.
Meski begitu kata Indra, besaran tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI itu dimungkinkan akan lebih besar.
Baca juga: Soal Tunjangan Perumahan DPR, Puan Maharani: Untuk Fasilitasi Konstituen dari Dapil
Hal itu didasari karena dirinya menyebut, harga rumah di Jakarta memiliki perbedaan harga dibandingkan dengan harga-harga rumah di sejumlah daerah.
Meski begitu kata dia, hingga hari ini belum disepakati besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI lantaran masih menunggu penghitungan dan usulan dari pihak appraisal.
Baca juga: Sekjen: Wacana Rumah Dinas Anggota DPR Diganti Tunjangan Sudah Dikaji Sejak 2 Tahun Lalu
"Hasil appraisal nya kami aja belum dapat. Tapi itu (harganya), mengacu pada beberapa DPRD-DPRD mereka besarannya rata-rata di atas Rp35 juta, di atas Rp40 juta gitu ya, DPRD. Dan itu (harga) di daerah loh harga properti logicnya di daerah dan DKI pasti berbeda," tutur Indra saat meninjau rumah dinas di Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Lebih jauh, Indra bahkan menyebut bisa saja kalau besaran tunjangan perumahan anggota DPR RI lebih tinggi dua kali lipat dari nilai tunjangan DPRD.
"Harusnya (besaran dua kaki lipat), tapi kan kami belum tahu hasil appraisal nya. Harga di sini berapa rata-rata, harga di sini berapa rata-rata. Laporan itu yang akan kami jadikan dasar nanti," ujar Indra.
Hanya saja, sekali lagi, dirinya belum dapat memastikan soal angka yang nantinya disepakati untuk menjadi uang tunjangan bagi anggota DPR RI.
"Tentu secara apple to apple kita juga harus memandang apakah Jakarta dengan tempat lain itu besaran properti, harga properti itu sama, sewanya, saya kira itu juga harus jadi pertimbangan kami," tandas dia.
Diberitakan, Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.
Sebagai gantinya, para anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar dikutip Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Rumah Jabatan DPR di Kalibata akan Diserahkan ke Negara, Bagaimana dengan Perumahan yang di Ulujami?
Pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Adapun, pelantikan terhadap 580 anggota DPR periode 2024-2029 sudah dilakukan sejak Selasa 1 Oktober lalu.
"Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota," tulisnya.
Dengan begitu, maka aturannya untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tidak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.
Saat dihubungi terpisah, Indra menyatakan, besaran uang atau tunjangan untuk perumahan itu belum ditetapkan.
Pasalnya, masih dilakukan penyesuaian harga sewa rumah yang setara dengan perumahan di sekitaran Senayan, Jakarta Selatan.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Setneg, karena aset tersebut memang tercatat di Kemkeu dan Setneg. Besaran nya masih di konsultasikan, mengingat sewa rumah seputar senayan sangat fluktuatif," kata Indra.
Ketentuan pergantian aturan masalah perumahan itu berdasarkan Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.