Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Sembarangan! Ketahui Aturan Ketat Penjualan Alkohol di Indonesia

Anda bisa mempertimbangkan melakukan konsultasi hukum online bersama para ahli yang siap membantu memberikan panduan sesuai dengan peraturan.

Editor: Content Writer
zoom-in Jangan Sembarangan! Ketahui Aturan Ketat Penjualan Alkohol di Indonesia
Freepik
ilustrasi hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Di Indonesia, penjualan minuman beralkohol diatur dengan sangat ketat. Hal ini disebabkan oleh dampak negatif alkohol bagi kesehatan dan sosial yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Salah satu aturan yang paling penting adalah aturan menjual alkohol di Indonesia, yang dimaksudkan untuk menjaga agar penjualan alkohol tetap terkendali dan tidak disalahgunakan, terutama oleh remaja di bawah umur.

Meskipun begitu, banyak yang belum memahami secara menyeluruh aturan ini dan apa saja batasan yang harus diikuti oleh para penjual. Bagi Anda yang berniat menjual minuman beralkohol, penting untuk memahami peraturan ini secara mendalam. 

Untuk itu, Anda bisa mempertimbangkan melakukan konsultasi hukum online di aplikasi Perqara bersama para ahli yang siap membantu memberikan panduan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Golongan Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol di Indonesia digolongkan ke dalam tiga kategori utama berdasarkan kadar etanol yang terkandung di dalamnya. Klasifikasi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Penggolongan ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, terutama terkait siapa yang boleh menjual dan mengkonsumsi jenis alkohol tertentu. Tiga golongan tersebut adalah:

  • Golongan A: Minuman yang mengandung kadar etanol sampai dengan 5 persen.
  • Golongan B: Minuman yang mengandung kadar etanol lebih dari 5 persen hingga 20 persen.
  • Golongan C: Minuman yang mengandung kadar etanol lebih dari 20 persen hingga 55 persen.
BERITA REKOMENDASI

Setiap golongan memiliki aturan tersendiri terkait distribusi dan penjualan. Minuman dengan kadar alkohol rendah seperti pada golongan A biasanya memiliki ketentuan yang lebih longgar,  meskipun tetap diatur secara ketat. Di sisi lain, minuman beralkohol dengan kadar tinggi seperti golongan C memiliki pembatasan yang lebih ketat karena dampaknya yang lebih serius terhadap kesehatan dan sosial.

Aturan Penjualan Minuman Beralkohol

​​Sebelum memahami lebih jauh tentang aturan penjualan, penting untuk mengetahui bahwa penjualan alkohol di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap jenis minuman beralkohol memiliki tempat dan syarat penjualan yang berbeda sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.  

Hal ini untuk memastikan bahwa peredaran alkohol dapat dikontrol dengan baik dan tidak disalahgunakan, terutama oleh kalangan yang tidak seharusnya mengkonsumsinya.  Berikut adalah aturan lengkap terkait penjualan minuman beralkohol berdasarkan golongannya.

Minuman Golongan A, B, dan C

Minuman beralkohol yang termasuk dalam golongan A, B, dan C memiliki aturan khusus terkait tempat di mana minuman tersebut boleh dijual. Berdasarkan peraturan,  minuman dari ketiga golongan ini hanya boleh dijual di:

  • Hotel, restoran, dan bar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Tempat-tempat ini umumnya memiliki izin khusus yang membolehkan penjualan alkohol kepada pelanggan dewasa.
  • Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota,  serta Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penetapan tempat ini memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan, sehingga distribusi alkohol tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
  • Penjualan di tempat-tempat ini harus mematuhi aturan yang ketat, termasuk pengawasan terkait usia konsumen dan waktu operasional. Tempat yang diperbolehkan menjual minuman alkohol harus memiliki izin dan pengawasan khusus dari pemerintah setempat.

Minuman Beralkohol yang Dijual Eceran

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas