Mahfud MD Ngaku Dilobi Setujui Masa Jabatan 3 Periode Jokowi, Sebut Ada Rencana Ubah UUD 1945 Sehari
Mahfud mengaku dilobi oleh seseorang agar turut menyetujui wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Mahfud mengatakan skema perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi selama dua tahun dilakukan dengan cara menerbitkan Ketetapan (TAP) MPR.
"Saya itu mulai curiga, lalu ada upaya perpanjangan lagi. Udahlah, kalau nggak bisa satu periode, ya tambahan dua tahun saja, kan Covid-nya cuma dua tahun," ujarnya.
Lagi-lagi, kata Mahfud, upaya itu berujung gagal karena munculnya penolakan keras dari berbagai pihak termasuk dirinya dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Kronologi Bergulirnya Wacana Perpanjangan Presiden 3 Periode
Sebagai informasi, wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode pertama kali bergulir menyusul isu amandemen UUD 1945.
Dikutip dari Kompas.com, ada pula usulan masa jabatan presiden diperpanjang satu periode.
Selain itu, muncul juga usulan masa jabatan presiden menjadi empat tahun tetapi bisa dipilih tiga kali,
Namun, wacana itu langsung ditolak oleh Jokowi dan mencurigai adanya pihak yang menjerumuskan dirinya.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.
Jokowi menegaskan, ia merupakan produk pemilihan langsung berdasarkan konstitusi pasca-reformasi.
Sempat mereda, isu perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga periode kembali bergulir pada tahun 2021.
Adalah mantan Ketua MPR, Amien Rais yang menggulirkan adanya wacana itu lewat pengubahan UUD 1945.
Lagi-lagi, Jokowi menolak wacana tersebut dan mengaku tidak berminat untuk menjadi presiden selama tiga periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Diisukan Gabung Golkar, Hasto Singgung Permintaan Jabatan Presiden 3 Periode
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.