Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Pusat Bakal Tunda Sejumlah Sidang, Dukung Aksi Cuti Massal Hakim Se-Indonesia

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menunda sejumlah sidang menyusul adanya aksi cuti massal yang digelar oleh Hakim se-Indonesia.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in PN Jakarta Pusat Bakal Tunda Sejumlah Sidang, Dukung Aksi Cuti Massal Hakim Se-Indonesia
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wawancara Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo dan Wakil Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL terkait aksi cuti massal hakim se-Indonesia pada hari ini Senin (7/10/2024). 

Sebelumnya,persiapan rencana aksi cuti massal hakim pengadilan yang akan dilakukan pada 7 hingga 10 Oktober 2024 mendatang terus dilakukan.

Kekinian bakal ada 1.326 hakim yang cuti massal menuntut perbaikan kesejahteraan.

"Jumlah partisipan yang terus bertambah hingga tanggal 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah 

bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 diantaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim," kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam pernyataannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (28/9/2024).

Menurut Fauzan, ada tiga skema aksi cuti bersama para pengadil di meja hijau.

Pertama, hakim yang mengambil cuti lalu berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi solidaritas.

Berikutnya bagi para hakim yang mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Ketiga bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis akan didorong untuk  mengosongkan jadwal sidang selama tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

"Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," kata Fauzan.

Fauzan menyebut ada empat isu krusial perjuangan Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia. 

Pertama mengenai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012.

Sebuah langkah yang selama ini diabaikan oleh pemerintah, padahal memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan hakim.

Selanjutnya mengenai pengesahan RUU Jabatan hakim yang dianggap menjadi Sebuah undang-undang yang akan menjamin 

kemandirian dan martabat hakim sebagai pilar utama peradilan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas