Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Sudah Periksa 27 Influencer Terkait Kasus Dugaan Promosi Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa 27 orang influencer terkait kasus dugaan promosi judi online.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Sudah Periksa 27 Influencer Terkait Kasus Dugaan Promosi Judi Online
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji (tengah). 

“Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala,” tuturnya.

Adapun dalam kasus promosi ini, sejumlah artis sudah pernah diperiksa.

Mulai dari Amanda Manopo, Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Pemeriksaan itu berdasarkan surat laporan dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) yang melaporkan sederet artis ke Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin menyebut total ada 26 publik figur mulai dari artis, pelawak hingga penyanyi dangdut yang dilaporkan.

Zainul menerangkan selain Wulan Guritno, publik figur lainnya yakni YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. Selain itu GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas