Daftar Pengadilan di Jakarta yang Tunda Persidangan Lantaran Aksi Solidaritas Hakim
Hakim Eko Aryanto memutuskan menunda sidang korupsi tata niaga timah dengan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina hingga pekan depan.
Editor: Dewi Agustina
"Kita nggak akan merugikan persidangan, cuman yang seharusnya minggu ini seminggu dua kali kita jadikan seminggu sekali," ucapnya.
Alhasil sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Rosalina Cs pun akan kembali dilanjutkan pada Senin 14 Oktober 2024 pekan depan.
2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Serupa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menunda persidangan sampai satu pekan mendatang menyusul adanya aksi cuti massal yang dilakukan ribuan hakim se-Indonesia.
"Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Meski begitu kata Djuyamto tidak semua sidang akan dilakukan penundaan.
Sidang seperti gugatan praperadilan dan sidang untuk terdakwa yang masa penahanannya akan selesai akan tetap digelar.
"Kecuali sidang praperadilan dan sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis akan tetap disidangkan," jelasnya.
Sementara itu terkait adanya aksi cuti massal yang dilakukan oleh ribuan hakim pada hari ini Djuyamto pun memastikan bahwa akan tetap mendukung pergerakan tersebut.
"Oh tentu mendukung," tegasnya.
3. PN Jakarta Pusat
Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan pihaknya mendukung aksi cuti massal yang saat ini tengah dilakukan oleh ribuan hakim.
Adapun bentuk dukungan itu salah satunya dalam bentuk penundaan beberapa sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat.
"Mendukung itu dalam artian ya bisa kita menunda persidangan, bisa kita dengan finansial, dengan doa begitu. Tapi yang jelas kami mendukung seperti itu," kata Atjo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atjo menuturkan tidak semua sidang akan dilakukan penundaan khususnya kegiatan sidang yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Apalagi perkara di (PN) Jakarta Pusat ini banyak perkara-perkara khusus yang mempunyai waktu untuk diselesaikannya niaga, LK, kemudian praperadilan, kemudian tahanan yang mau habis (masa penahanannya) tentu harus disidang," jelasnya