Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Lengkap OTT KPK Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka, Uang Rp 12 Miliar Disita

KPK menyampaikan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Lengkap OTT KPK Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka, Uang Rp 12 Miliar Disita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). 

"Total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang," kata Ghufron.

Penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam giat OTT, di antaranya:

1) Dari Ahmad yaitu:

a. 1 buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar;
b. 1 buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 miliar;
c. 1 buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 miliar;
d. 1 buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta;
e. 1 buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp 1,2 miliar; dan
f. 1 buah kardus air mineral berisi uang Rp 710 juta.

2) Dari Yulianti Erlynah, yaitu:
a. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
b. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar;
c. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah 
Rp 1 miliar;
d. 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350 juta;
e. 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; dan
f. 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.

3) Dari Sugeng Wahyudi, di antaranya:
a. 1 lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00”.

4) Dari Agustya Febry Andrean di antaranya, yaitu:
a. 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
b. 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
c. 1 buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar;
d. 1 buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah 500 dolar AS dan  Rp236.960.000.

KPK menduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL, FEB, dan AMD dengan total sekitar Rp 12.113.160.000 dan 500 dolar Amerika Serikat merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ucap Ghufron.

Pada 6 Oktober 2024, pimpinan KPK lalu melakukan gelar perkara atau ekspose.

Berdasarkan hasil ekspose, diputuskan tujuh orang menjadi tersangka, yakni:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  6. Sugeng Wahyudi (swasta)
  7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai 7 Oktober 2024–26 Oktober 2024. 

Terhadap empat tersangka: Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. 

Sedangkan tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.

Sementara Sahbirin Noor yang lolos saat OTT masih dilakukan pencarian oleh tim KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas