Pengacara Saka Tatal, Krisna Murti Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum: Hukum Jangan Hanya Milik Elite
Pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini menyampaikan, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengejar pendidikan memang tak pernah terbatas usia dan status.
Tua atau muda, kaya atau miskin, selama ada tekad kuat tidak menjadi penghalang.
Begitu pula yang dijalankan pengacara Krisna Murti.
Sebagai pengacara yang sudah malang-melintang di dunia hukum Indonesia, dia berusaha menambah kapasitas diri menjadi lebih baik.
Langkah itu diwujudkannya dengan gelar doktor di Universitas Jayabaya, yang diraih Krisna Murti.
Memulai kuliah pada Maret 2021, pada akhirnya Oktober 2024 dinyatakan lulus S3.
Krisna menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat cumlaude.
"Semoga ke depannya dapat lanjut gelar profesor," kata Krisna di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Di tengah kesibukannya sebagai pengacara, Krisna berhasil menyelesaikan disertasi berjudul Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Perpektif Keadilan dan Kepastian Hukum".
Disertasi ini membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional, serta mengamati perkembangan hukum terkait peninjauan kembali di negara lain seperti Belanda.
Krisna menilai, sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.
Dengan catatan harus memenuhi syarat materiil, seperti ditemukannya fakta atau bukti baru (novum), adanya keterangan palsu dari saksi pihak terdakwa, dan kekhilafan hakim yang menangani perkara.
Kewenangan JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebagai salah satu dari pelaksanaan tugas dan fungsi tanggungjawabnya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban.
Hal itu guna mewujudkan hukum yang memiliki kepastian hukum yang berkeadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.