Raffi Ahmad Disorot Pakai Seragam Tentara Nasional Indonesia, Bagaimana Respons Mabes TNI?
Mayjen Hariyanto mengatakan tujuan hal tersebut adalah sebagai sarana dalam bentuk komunikasi sosial strategis yang melibatkan berbagai pihak
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
TB Hasanuddin juga berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan untuk menjawab banyak pertanyaan publik.
"Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," kata dia.
Baca juga: Raffi Ahmad Disorot Pakai Atribut Tentara Baret Biru di HUT TNI, Terungkap Penampilannya Tahun Lalu
TB Hasanuddin menjelaskan aturan perihal penggunaan atribut militer.
Menurut dia, penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.
Selain itu, kata dia, hal itu diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI.
Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif.