Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Inilah penjelasan KPK soal belum ditangkapnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). - Inilah penjelasan KPK soal belum ditangkapnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) meski telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kalsel.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024) lalu.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun menjelaskan, alasan belum ditangkapnya Sahbirin Noor karena uang siap Rp1 miliar dalam kasus ini belum sampai ke tangan Gubernur Kalsel tersebut.

Hal itulah yang membuat Sahbirin tidak termasuk orang yang ditangkap dalam OTT KPK.

Pasalnya, penahanan tersangka dalam OTT itu dilakukan menyesuaikan jalannya uang suap ke para tersangka.

"Terkait dengan masalah belum ditangkap (Gubernur Kalsel). Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Asep kemudian menjelaskan, aliran uang yang berasal dari dua pemberi, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto baru sampai keempat penerima.

BERITA REKOMENDASI

Empat penerima itu adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean.

Jadi, tim KPK baru bergerak menangkap enam orang tersebut karena mereka sudah menerima uang suap itu.

"Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya, dari pemberi dari, YUD (Sugeng Wahyudi) dan AND (Andi Susanto) kemudian ke YUL (Yulianti Erlynah), kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AMD (Ahmad) ke sana," kata Asep.

"Sebagaimana konsep tertangkap tangan, salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut, itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," lanjut dia.

Baca juga: Kasus OTT Gubernur Kalsel: Sahbirin Noor Diduga Terima Fee 5 Persen dari 3 Proyek Dinas PUPR Kalsel

"Nah, uang ini belum ter-deliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AMD ini. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya enam orang yang ada di sini," kata Asep.

Sahbirin akan Segera Dipanggil

Adapun, penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya.

Di mana, ditemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas