Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Inilah penjelasan KPK soal belum ditangkapnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Sahbirin Noor akan dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Apabila tidak kunjung hadir, Ghufron mengatakan, KPK akan melakukan langkah lain.
"Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur," kata Ghufron.
KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka karena diduga menerima fee 5 persen terkait proyek. Nilainya Rp 1 miliar.
Kronologi
Sebelumnya, Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada Yulianti Erlynah atas perintah Ahmad Solhan, berlokasi di salah satu tempat makan.
Atas perintah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah bersama MHD (sopir Yulianti) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang itu kepada BYG (sopir Solhan).
Setelah itu, atas perintah Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), uang tersebut BYG sampaikan kepada Ahmad Solhan yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin Noor.
Uang suap tersebut diberikan kepada Sahbirin Noor terkait tiga proyek di Pemprov Kalsel, yakni:
- Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp 23 miliar);
- Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp 22 miliar); dan
- Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).
Dari penangkapan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti di antaranya total uang Rp 12.113.160.000 dan 500 dolar Amerika Serikat.
Kemudian pada 6 Oktober 2024, tim penyidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA hingga 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK, dengan pihak-pihak sebagai berikut:
- YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Provinsi Kalsel sekaligus PPK);
- YUD (swasta);
- MHD (sopir YUL);
- AND (swasta);
- ARS (Staf Cipta Karya, Prov. Kalsel);
- BYG (sopir SOL);
- AMD (pengepul uang/fee untuk SHB);
- SOL (Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel).
Setelah itu, penyidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUPR Provinsi Kalsel dan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Di antaranya adalah FEB (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB), DWI (Istri FEB), IRH (Kepala BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan), FRI (swasta), dan beberapa pihak lainnya.
"Total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang," kata Ghufron.
Identitas 7 Tersangka
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, termasuk Sahbirin Noor tadi.