Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Inilah penjelasan KPK soal belum ditangkapnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). - Inilah penjelasan KPK soal belum ditangkapnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) meski telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Berikut adalah identitas selengkapnya tujuh tersangka tersebut:

  • Sahbirin Noor: Gubernur Kalimantan Selatan;
  • Ahmad Solhan: Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Yulianti Erlynah: Kabid Cipta Karya sekaligus PPK;
  • Ahmad: Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee);
  • Agustya Febry Andrean: Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan;
  • Sugeng Wahyudi: Pihak swasta;
  • Andi Susanto: Pihak swasta.

Sebagai informasi, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Febry ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, Wahyudi dan Andi ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK.

Keenam tersangka, kecuali Sahbirin yang belum ditangkap diketahui ditahan selama 20 hari ke depan.

Terhitung mulai dari 7 Oktober 2024 gingga 26 Oktober 2024.

Empat orang tersangka dari lingkungan Pemprov Kalsel, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dua orang tersangka dari unsur swasta, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas