Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kopi Sianida Kembali Bergulir, Jessica Wongso: Sekecil Apapun Kesempatan, Saya Harus Lakukan

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mengajukan peninjauan kembali (PK). Ini novum yang dikantongi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Kopi Sianida Kembali Bergulir, Jessica Wongso: Sekecil Apapun Kesempatan, Saya Harus Lakukan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Jessica Kumala Wongso (kiri) dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

“Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah. Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong,” ucapnya.

Atas dasar itu, kata Otto, pihaknya juga melihat ternyata pada saat peristiwa tersebut, ada satu tayangan CCTV dimiliki seorang bernama Dermawan Salihin, ayahnya Mirna. 

“Dia waktu itu di TV One ketika diwawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia (Dermawan),” katanya.

Artinya, kata Otto seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi.

“Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya. Nah salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh bapaknya (Mirna) Darmawan Salihin. Dan kami ini beruntung, dan terima kasih kepada TV One pak Karni Ilyas, kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa,” katanya.

Selain novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian, dasar lain mengajukan PK adalah ada kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara Jessica Wongso.

Otto mengungkap, dalam perkara tersebut tidakada bukti autopsi jenazah Mirna.

BERITA REKOMENDASI

“Selain novum tadi (flash disk) kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya hanya dalam kasus Jessica inilah dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun korbannya tidak diotopsi,” kata Otto.

Semua kasus pembunuhan, kata Otto pasti jenazah korban di autopsi.

Ia lantas mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J serta kasus Vina Cirebon.

“Pertanyaan saya, kenapa hanya satu-satunya Jessica dihukum tanpa autopsi (korban). Adil tidak ini?” ucapnya.

PN Jakarta Pusat Gerak Cepat Periksa Berkas

Menyikapi peninjauan kembali (PK) perkara kopi sianida yang diajukan Jessica Kumala Wongso, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun bergerak cepat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya telah mengajukan PK No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024.

Selanjutnya berkas permohonan PK tersebut akan segera diperiksa sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas