PN Jakarta Pusat Segera Pelajari Berkas Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya mengajukan PK kasus kopi sianida
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Atas hal itu, dikatakan Otto dirinya meminta berkali-kali Mahkamah Agung hendaknya membuat suatu keputusan.
“Apakah memang autopsi itu mutlak diperlukan. Apakah boleh tanpa autopsi bisa dinyatakan dia mati karena racun dan diketahui pula lagi matinya karena sianida. Mungkin ini buat kita biasa, tapi bagi hukum, bagi keadilan, ini sangat penting,” tegasnya.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kini Jessica telah bebas secara bersyarat.
Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.