Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida meski Sudah Bebas Bersyarat, Klaim Tak Bersalah

Meski telah bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso memutuskan untuk mengajukan PK.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida meski Sudah Bebas Bersyarat, Klaim Tak Bersalah
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso setelah mengajukan PK kasus sianida, PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). Meski telah bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso memutuskan untuk mengajukan PK. 

"Memang hari Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya telah mengajukan PK No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024," ungkapnya kepada awak media, Rabu.

Menurut Atjo, berkas PK tersebut akan segera diperiksa sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.

"Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut."

"Yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," jelasnya.

Jessica Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso mengaku bersyukur bisa menghirup udara bebas.

Jessica bersyukur bisa bertemu kembali dengan keluarga.

"Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman," ujarnya dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Kata Jessica Wongso Soal Wajahnya yang Kian Glowing hingga Rasa Trauma yang Dirasakan

Berita Rekomendasi

Jessica juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan doa masyarakat terhadapnya.

"Terima kasih untuk dukungannya, doa, support, dan segala macam hal hal yang baik untuk saya, sangat berarti yang buat saya kuat selama ini saya bisa bertahan," ungkap Jessica.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah divonis bersalah atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Namun, Jessica Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Fahdi Fahlevi)

Berita lain terkait Kopi Sianida

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas