Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka di KPK

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka di KPK
Banjarmasin Post/Rahmadhani
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Kamis (10/10/2024). 

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Lembaga antirasuah juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas