Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Imbas Ditetapkan Tersangka

KPK mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi.

Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Imbas Ditetapkan Tersangka
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto - KPK mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi. 

Empat orang tersangka dari lingkungan Pemprov Kalsel, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan dua orang tersangka dari unsur swasta, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas