Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, KPK Periksa 2 ASN Kantor Pertanahan Kota Bogor

KPK memanggil dua ASN Kantor Pertanahan Kota Bogor untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Usut Kasus Korupsi Truk Angkut Basarnas, KPK Periksa 2 ASN Kantor Pertanahan Kota Bogor
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. KPK memanggil dua ASN Kantor Pertanahan Kota Bogor untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas tahun 2012–2018, Senin (14/10/2024). 

"Sekitar bulan Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp 8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp 8,7 miliar," ungkap Asep.

Kemudian, lanjut Asep, bulan Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima uang dari William Widarta sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William Widarta dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William Widarta.

Asep menyebut Max Ruland Boseke menggunakan uang dari William Widarta sebesar Rp 2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.

Menurut KPK, hal itu tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf h: “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar (Rp 20.444.580.000) dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas