Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Sidang Pungli Rutan KPK, Azis Syamsudin: 15 Hari Isolasi Tak Diizinkan Salat Jumat

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau

Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.

Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, 15 eks petugas Rutan KPK menggunakan istilah khusus saat melakukan pungutan liar terhadap sejumlah narapidana lembaga antirasuah tersebut.

Jaksa KPK menyebut para terdakwa menggunakan istilah 'Lurah' untuk petugas yang berperan sebagai koordinator guna mengakomodir pengumpulan uang setiap bulan dari narapidana di Rutan Cabang KPK yang kemudian disebut sebagai 'korting'.

Adapuun Muhammad Ridwan yang menjadi 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.

Sedangkan Mahdi Aris ditunjuk sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sementara Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah di Rutan KPK Cabang Gedung CI.

BERITA REKOMENDASI

Terdakwa Deden Rochendi dan Hengki meminta terdakwa lainnya yang merupakan petugas rutan yakni M Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ubaidilah mengumpulkan uang bulanan dari 'Korting'.

Kemudian terungkap juga di persidangan sebelumnya para terdakwa meminta biaya pindah sel kepada para tahanan KPK mencapai Rp 25 juta, untuk dipindah dari ruangan isolasi ke sel biasa.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas