Bahas Hilirisasi saat Sidang Doktor, Bahlil: Ini Keberanian Jokowi dan Menterinya yang 'Nakal'
Bahlil memuji kebijakan Jokowi dan kerja para menteri terkait kebijakan hilirisasi dalam sidang doktoralnya di Kampus UI, Depok.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Namun, Bahlil menilai, untuk saat ini, hilirisasi di Indonesia masih memiliki permasalahan.
Salah satunya terkait pembiayaan di mana ketika anggaran sudah tidak ada, maka perusahaan bingung mencari bantuan.
Lantas, dia berharap agar insentif kepada perusahaan terkait hilirisasi dapat dijadikan kebijakan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Tapi sekarang nggak apa-apa karena ada Pak Prabowo yang akan kita mengadu," tuturnya.
Lebih lanjut, Bahlil berharap agar kebijakan hilirisasi langsung dieksekusi dan dipimpin oleh Presiden RI.
Dia tidak ingin ada monopoli di daerah terkait kebijakan hilirisasi ini.
"Ini adalah contoh dan harus bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Ndak boleh ada presiden-presiden kecil, dia langsung biar apa? Deretnya langsung dan langsung dieksekusi," tuturnya.
Bahlil Selesaikan Program Doktor Kurang dari 2 Tahun
Sebagai informasi, Bahlil hanya menyelesaikan program doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun.
Dikutip dari laman pddikti.kemdikbud.go.id, Bahlil tercatat menjadi mahasiswa S3 di UI pada 13 Februari 2023.
Jika merujuk pada tanggal masuk, maka Bahlil hanya membutuhkan waktu 1 tahun 8 bulan untuk menyelesaikan kuliah doktoralnya.
Adapun yang menjadi sorotan adalah, padahal tertera adanya aturan akademik yakni beban studi Program Doktor Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI adalah 48-52 SKS.
Beban tersebut dijadwalkan dapat ditempuh selama 6 semester atau dapat ditempuh paling cepat 4 semester.
Terkait hal ini, Kepala Biro Humas UI, Amelita Lusia menuturkan Bahlil adalah mahasiswa S3 UI di SKSG yang melakukan studi berdasarkan riset.
"Masa studi antara 4-10 semester," katanya pada Tribunnews.com pada Rabu (16/10/2024).
Amelita juga memastikan program studi doktoral Bahlil sudah sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Doktor.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)