Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Broker Eksi Anggraeni Kelabui Pegawai Antam Soal Pembayaran 100 Kg Emas, Tak Kirim Uang Hingga Sore

Saksi Sutarjo menyebut eks pegawai Antam dikelabui Eksi Anggraeni soal penyerahan 100 kilogram emas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Broker Eksi Anggraeni Kelabui Pegawai Antam Soal Pembayaran 100 Kg Emas, Tak Kirim Uang Hingga Sore
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024). 

Hakim mencoba mempertegas apa hasil yang didapatkan Sutarjo dari pemeriksaan terhadap ketiga orang itu perihal pengiriman 100 kilogram emas.

"Anda melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Purwanto, Misdianto, endang Kumoro, apa yang di dapatkan dari hasil emas yang 100 kilogram itu?" tanya Hakim.

Sutarjo pun menjelaskan, pada 12 November 2018 emas tersebut dikeluarkan Ahmad Purwanto dan Misdianto untuk kemudian diserahkan ke broker Eksi Anggraeni.

Akan tetapi pada saat penyerahan emas tersebut sejatinya belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Eksi kepada pihak Antam.

Ahmad Purwanto dan Misdianto nekat menyerahkan 100 kilogram emas itu lantaran dijanjikan Eksi akan dilakukan pembayaran pada sore harinya.

"Dasar penyerahan barang terjadi karena dapat info dari saudara Eksi bahwa sore nanti akan ada uang masuk dan ternyata uang tidak masuk tanpa ada tanda terima," kata Sutarjo.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Berita Rekomendasi

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan perdana Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said dengan cara berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Dari kongkalikong itu, kemudian disepakati pembelian di bawah harga resmi dan tidak sesuai prosedur Antam.

Total ada dua kali pembelian emas yang dilakukan Budi Said.

Pertama, pembelian emas sebanyak 100 kilogram ke BELM Surabaya 01.

Namun saat itu BELM Surabaya tidak memiliki stok tersebut, sehingga meminta bantuan stok dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas