Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dradjad Wibowo: Pembentukan Wantimpres Amanat Pasal 16 UUD 1945

Dradjad Wibowo mengungkapkan, pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah perintah undang-undang. 

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dradjad Wibowo: Pembentukan Wantimpres Amanat Pasal 16 UUD 1945
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo, saat kunjungan ke Studio Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengungkapkan, pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah perintah undang-undang. 

Pernyataan Dradjad menanggapi pernyataan Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurrachman di Istana Kepresidenan (Selasa 22/10/2022) usai dilantik sebagai Penaihat Khusus Presiden Utusan Pertahanan Nasional. 

Dalam kesempatan itu, Dudung menegaskan sudah tidak ada lagi Wantimpres.

"Setahu saya inilah penasihatnya, hanya satu. Tidak ada Wantimpres,” kata Dudung.

Dikatakan Dudung, drinya akan langsung berkoordinasi dengan para penasihat khusus lainnya pasca dilantik oleh Prabowo.

Menurutnya, setiap penasihat khusus memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. 

Dradjad menegaskan, pembentukan Wantimpres adalah perintah Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berita Rekomendasi

Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 berisi tentang pembentukan dewan pertimbangan oleh Presiden, bunyinya: Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Dewan pertimbangan tersebut selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi tersebut adalah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Perintah UUD tersebut lalu diatur melalui UU No 19/2006 yang baru saja disahkan revisinya. Salah satu revisi adalah nomenklaturnya menjadi Wantimpres Republik Indonesia, bukan hanya Wantimpres," kata Dradjad. 

Oleh karena itu Dradjad mengatakan, Presiden Prabowo tetap perlu membentuk Wantimpres Republik Indonesia sebagai pelaksanaan undang-undang.

Jika sekarang belum, lanjutnya, mungkin karena UU hasil revisinya masih perlu proses ketatanegaraan lanjutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas