Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dradjad Wibowo: Pembentukan Wantimpres Amanat Pasal 16 UUD 1945

Dradjad Wibowo mengungkapkan, pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah perintah undang-undang. 

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dradjad Wibowo: Pembentukan Wantimpres Amanat Pasal 16 UUD 1945
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo, saat kunjungan ke Studio Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Jumat (8/12/2023). 

“Karena baru disahkan September lalu, katanya lagi. Dari bahasa UUD dan UU, Penasihat Khusus memang bukan Wantimpres RI,” kata Dradjad Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, ada tujuh nama dijadikan Dewan Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Ketujuh nama Dewan Penasihat Khusus Presiden dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden. 

Selain mantan KSAD Dudung Abdurachman,salah satu Penasihat Khusus Presiden  lainnya yakni Jenderal TNI (Purn) Wiranto.Wiranto ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.

“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, dan seterusnya. Kesatu, mengangkat penasihat khusus presiden masing-masing satu, Jendral TNI (Purn) Wiranto SH SIPMM sebagai penasihat khusus presiden bidang politik dan keamanan,” bunyi keputusan tersebut, seperti dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Adapun susunan Penasihat Khusus Presiden, terdiri dari:

BERITA REKOMENDASI

1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan

2. Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan sebagai penasihat khusus presiden bidang digitalisasi dan teknologi pemerintahan. 

3. Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurahman sebagai penasihat khusus presiden bidang pertahanan nasional Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan. 

4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai penasihat khusus presiden bidang ekonomi dan pembangunan nasional. 

Baca juga: Drajad Wibowo Sebut Penyaluran Bansos adalah Kewenangan Pemerintah

5. Purnomo Yusgiantoro sebagai penasihat khusus presiden bidang energi. 


6. Muhadjir Effendy sebagai penasihat khusus presiden bidang haji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas