Dradjad Wibowo: Pembentukan Wantimpres Amanat Pasal 16 UUD 1945
Dradjad Wibowo mengungkapkan, pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah perintah undang-undang.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengungkapkan, pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah perintah undang-undang.
Pernyataan Dradjad menanggapi pernyataan Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurrachman di Istana Kepresidenan (Selasa 22/10/2022) usai dilantik sebagai Penaihat Khusus Presiden Utusan Pertahanan Nasional.
Dalam kesempatan itu, Dudung menegaskan sudah tidak ada lagi Wantimpres.
"Setahu saya inilah penasihatnya, hanya satu. Tidak ada Wantimpres,” kata Dudung.
Dikatakan Dudung, drinya akan langsung berkoordinasi dengan para penasihat khusus lainnya pasca dilantik oleh Prabowo.
Menurutnya, setiap penasihat khusus memiliki keahlian di bidangnya masing-masing.
Dradjad menegaskan, pembentukan Wantimpres adalah perintah Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 berisi tentang pembentukan dewan pertimbangan oleh Presiden, bunyinya: Presiden membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Dewan pertimbangan tersebut selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi tersebut adalah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Perintah UUD tersebut lalu diatur melalui UU No 19/2006 yang baru saja disahkan revisinya. Salah satu revisi adalah nomenklaturnya menjadi Wantimpres Republik Indonesia, bukan hanya Wantimpres," kata Dradjad.
Oleh karena itu Dradjad mengatakan, Presiden Prabowo tetap perlu membentuk Wantimpres Republik Indonesia sebagai pelaksanaan undang-undang.
Jika sekarang belum, lanjutnya, mungkin karena UU hasil revisinya masih perlu proses ketatanegaraan lanjutan.
“Karena baru disahkan September lalu, katanya lagi. Dari bahasa UUD dan UU, Penasihat Khusus memang bukan Wantimpres RI,” kata Dradjad Wibowo.
Diberitakan sebelumnya, ada tujuh nama dijadikan Dewan Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Ketujuh nama Dewan Penasihat Khusus Presiden dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Selain mantan KSAD Dudung Abdurachman,salah satu Penasihat Khusus Presiden lainnya yakni Jenderal TNI (Purn) Wiranto.Wiranto ditunjuk sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, dan seterusnya. Kesatu, mengangkat penasihat khusus presiden masing-masing satu, Jendral TNI (Purn) Wiranto SH SIPMM sebagai penasihat khusus presiden bidang politik dan keamanan,” bunyi keputusan tersebut, seperti dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Adapun susunan Penasihat Khusus Presiden, terdiri dari:
1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
2. Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan sebagai penasihat khusus presiden bidang digitalisasi dan teknologi pemerintahan.
3. Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurahman sebagai penasihat khusus presiden bidang pertahanan nasional Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai penasihat khusus presiden bidang ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca juga: Drajad Wibowo Sebut Penyaluran Bansos adalah Kewenangan Pemerintah
5. Purnomo Yusgiantoro sebagai penasihat khusus presiden bidang energi.
6. Muhadjir Effendy sebagai penasihat khusus presiden bidang haji