Komnas HAM Beberkan 8 Hal yang Perlu Dapat Perhatian Khusus Pemerintahan Prabowo-Gibran
Komnas HAM memberikan menyampaikan delapan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah baru.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigito mengucapkan selamat bekerja kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada 20 Oktober 2024 dan kepada Kabinet yang telah dibentuk dan dilantik oleh Presiden.
Untuk itu, kata Atnike, Komnas HAM memberikan menyampaikan delapan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah baru.
Pertama, adalah mendorong penyelesaian konflik dan kekerasan di Papua.
Atnike mengatakan Kebijakan Otonomi Khusus Papua telah berjalan lebih dari dua puluh tahun, namun konflik dan kekerasan masih rentan terjadi di Papua.
Konflik dan kekerasan, kata dia, telah mengakibatkan korban jiwa baik di kalangan warga sipil, (Kelompok Sipil Bersenjata (KSB), maupun aparat.
Situasi tersebut, lanjutnya, juga menyebabkan kerentanan sosial yang menghambat penikmatan dan perlindungan HAM.
Di antaranya, sambungnya, seperti sulitnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan, terjadinya pengungsi internal, dan terhambatnya akses terhadap hak-hak ekonomi, sosial, budaya seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lainnya.
Dengan pembentukan empat provinsi baru yang sedang berjalan, kata Atnike, maka pemerintah harus mendorong dan mendukung pemerintah daerah di seluruh provinsi di Papua untuk secara efektif memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan HAM bagi masyarakat.
Hal itu, sambung dia, termasuk ketika masyarakat menghadapi situasi konflik dan kekerasan.
"Bersamaan dengan itu, pemerintah juga perlu terus mendorong pendekatan keamanan yang terukur, dan penegakan hukum yang akan membangun kepercayaan publik dan mendorong penghentian konflik," kata Atnike dalam keterangan Keterangan Pers Komnas HAM RI pada Selasa (22/10/2024).
Kedua, adalah pemenuhan hak korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB).
Atnike mencatat pada 11 Januari 2023, Presiden Republik Joko menerima laporan TPPHAM, mengakui sejumlah 12 kasus adalah pelanggaran HAM berat (PHB), dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.