Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Beberkan 8 Hal yang Perlu Dapat Perhatian Khusus Pemerintahan Prabowo-Gibran

Komnas HAM memberikan menyampaikan delapan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah baru.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Beberkan 8 Hal yang Perlu Dapat Perhatian Khusus Pemerintahan Prabowo-Gibran
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024). 


Keempat, pengarusutamaan Prinsip Bisnis dan HAM dalam pembangunan.


Atnike mencatat dalam lima tahun terakhir, korporasi berada di urutan kedua sebagai aktor yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM


Kasus-kasus korporasi tercatat terjadi dalam beberapa isu yang dominan seperti sengketa lahan dan sumber daya alam, sengketa ketenagakerjaan, serta terkait pencemaran/kerusakan lingkungan.


Untuk mencegah pelanggaran HAM akibat praktik bisnis, menurutnya diperlukan pemahaman serta komitmen dari sektor bisnis untuk menerapkan prinsip bisnis dan HAM. 


Oleh karenanya, lanjut dia, pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah.


Langkah itu di antaranya melanjutkan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan memperkuat peraturan untuk mendorong penguatan tata kelola sektor bisnis - baik korporasi swasta maupun milik negara.


Selain itu, menurutnya pemerintah juga perlu mengembangkan prosedur hukum serta tata kelola kelembagaan yang disediakan oleh pemerintah maupun sektor bisnis, untuk memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan dan mendapatkan pemulihan.

Berita Rekomendasi


Kelima, pengarusutamaan HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah/kota/kabupaten.


Pemerintah Daerah, menurutnya juga menjadi salah satu pihak yang paling banyak dilaporkan kepada Komnas HAM


Kondisi tersebut, lanjut Atnike  menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk melaksanakan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia belum diejawantahkan dengan efektif di tingkat daerah.


Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu memperkuat prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia menjadi arus utama dalam tata kelola Kota/Kabupaten di Indonesia melalui Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, Kesehatan, Pendidikan, politik, hukum dan HAM serta Kementerian terkait lainnya.


"Termasuk di dalamnya adalah untuk memastikan regulasi dan program pembangunan yang ramah HAM di tingkat daerah," ungkapnya.


Keenam, pengarusutamaan HAM dalam tata kelola Agraria, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (ASDL).


Ia mencatat pada periode Januari 2020 hingga Agustus 2024, Komnas HAM telah menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait konflik agraria dan sumber daya alam sebanyak 2.639 kasus. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas