Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Ipda Rudy Soik Datangi LPSK Bawa Bukti Tangkap Layar Foto Ancaman dan Intimidasi

Merasa terancam dan mengalami intimidasi, anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik dan tim kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BREAKING NEWS Ipda Rudy Soik Datangi LPSK Bawa Bukti Tangkap Layar Foto Ancaman dan Intimidasi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik didampingi tim kuasa hukumnya saat mendatangi kantor LPSK di Jakarta pada Kamis (24/10/2024) siang. 

Soal tuduhan kepemilikan harta tidak wajar yang ditujukan kepadanya, Rudy mengaku siap mengklarifikasinya.

Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah framing.

Ia menjelaskan seumur hidupnya baru memiliki satu sertifikat tanah atas nama dirinya.

"Selama saya hidup ini. Baru punya sertifikat atas nama saya yang baru saya buat, bisa cek di Pertanahan. Jadi kekayaan ini tidak bisa kita tipu. Ini kan yang dibangun seolah saya kaya raya," ungkap dia.

"Nanti bentuk tim independen, termasuk Propam Mabes Polri, saya buka semua. Berapa utang saya, aduh memalukan kalau kita saling buka-bukan begitu," ujarnya.

Tim kuasa hukum Rudy Soik mengatakan ancaman dan intimidasi yang dialami Rudy Soik dialami sejak proses Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda NTT.

Tim kuasa hukumnya juga menegaskan pihaknya mantap mengajukam banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.

BERITA REKOMENDASI

Isu yang berkembang, Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Akan tetapi, Polda NTT mengungkapkan Rudy Soik dipecat karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri.

Kode etik profesi Polri yang dilanggar disebutkan berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Anggota tim kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengatakan pihaknya juga memohonkan perlindungan untuk para anggota tim kuasa hukum kepada LPSK.


Meski begitu, ia mengatakan sampai saat ini belum ada ancaman yang dialami oleh anggota tim kuasa hukum Rudy Soik.

"Kalau memang mekanisme dari LPSK hanya keluarga inti (Rudy Soik), ya mungkin itu. Tapi yang kita minta mungkin orang-orang yang mengetahui, mungkin termasuk kami pengacara juga ya," ujar Ferdy.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas