Duduk Perkara Hasil Seleksi Capim KPK Era Jokowi Dipersoalkan Karena Sekarang Presidennya Prabowo
Duduk perkara hasil seleksi capim dan dewas KPK dipersoalkan karena saat ini presidennya bukan lagi Jokowi tapi Prabowo.
Editor: Hasanudin Aco
Sejauh ini, Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI yang juga baru dilantik belum melakukan fit and proper test terhadap capim dan dewas KPK.
Dari Komisi III DPR akan terpilih 5 capim dan 5 dewas KPK yang selanjutnya akan dilantik presiden.
Pemerintah Konsultasi ke DPR
Terkait itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal kelanjutan seleksi capim dan dewas KPK.
"Nanti kalau soal itu kita kan belum tahu, akan konsultasi dulu dengan DPR ya," kata Supratman saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Supratman mengatakan, surat Presiden Jokowi berisi 10 nama calon pimpinan dan Dewas KPK sudah berada di parlemen.
Oleh sebab itu, pemerintah bakal melakukan konsultasi dengan DPR terkait aturan yang ada.
Supratman menyebut bola kini ada di DPR, apakah akan melanjutkan proses seleksi terhadap 10 nama itu atau tidak.
"Makanya kita konsultasikan. Kan sikapnya sekarang ada di DPR kan, karena presiden sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya," kata Supratman.
Prabowo Bisa Melanjutkan
Pendapat berbeda diutarakan Ahmad Hariri, peneliti dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK).
Dia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat melanjutkan proses seleksi Capim dan Dewas KPK.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, memberikan kesempatan untuk mempersiapkan pembentukan pansel KPK sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan saat ini pada 20 Desember 2024.
Putusan MK tersebut tidak mewajibkan pembentukan pansel KPK harus oleh presiden yang baru dilantik.
Justru, bila pembentukan pansel dilakukan setelah pelantikan presiden, dikhawatirkan proses seleksi capim dan cadewas KPK akan menghasilkan kualitas yang kurang baik dikarenakan keterbatasan waktu kerja pansel.
Selain itu, subtansi dalam pertimbangan putusan MK a qua, sejatinya kehendak MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun merupakan upaya menghindari penilaian terhadap KPK berulang 2 kali oleh Presiden dan DPR dalam masa periode yang sama. Realisasi putusan ini telah dilakukan oleh pansel KPK yang dipimpin Yusuf Atjeh.